MAWARTANEWS.com, DAIRI | Aswin Sembiring, seorang warga Desa Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Dairi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan pada sekitar pukul 15.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang individu yang bernama Aswin Sembiring,” kata Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).
Namun, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Aswin Sembiring tiba-tiba berusaha merebut senjata api milik petugas.
Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku untuk menghentikan upaya perlawanan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 47,40 gram, 91,06 gram, dan 0,08 gram. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa plastik yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
Aswin Sembiring saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSU Sidikalang, sementara barang bukti telah disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Reza)













