MAWARTANEWS.com, KARO – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H bersama Pejabat Struktural mensosialisasikan secara langsung kepada warga binaan mengenai perpanjangan program Asimilasi Rumah, Kamis (05/12/2022). Pukul 09.00 WIB.
“Ada kabar gembira buat warga binaan sekaligus hadiah awal Tahun Baru 2023, yaitu Asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023, bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan,” Ucap Karutan Kabanjahe.
Menurut Karutan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, itu disampaikan langsung kepada warga binaan.
Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara.
Syaratnya, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk diajukan program Asimilasi Rumah, lanjut dia, yakni menjaga kebersihan dan menjaga keamanan serta kenyamanan di lingkungan rumah tahanan.
“Jadi untuk memperoleh dan diajukan Asimilasi Rumah, warga binaan harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan, karena ada petugas yang menilai masing-masing warga binaan,” Ucap Kasubsi Yantah menambahkan.