MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan bahwa narkoba merupakan akar dari berbagai masalah dan kriminalitas di Kota Medan.
Untuk itu, ia menyerukan agar pemberantasan narkoba dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak eksternal maupun internal.
Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat menghadiri Press Release Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).
Bobby memberikan apresiasi atas upaya Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Narkoba ini adalah sumber dari berbagai masalah dan kriminalitas. Jadi, harus diberantas tanpa pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan internal maupun eksternal,” tegas Bobby.
Menurut Bobby, narkoba telah menjadi ancaman serius bagi seluruh daerah, terutama Kota Medan.
Ia berharap upaya pemberantasan terus meningkat, bahkan hingga menyasar jalur-jalur peredaran narkoba untuk menghentikan masuknya barang haram tersebut ke Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
“Kami ingin tahapan pemberantasan narkoba ini semakin maju. Jika memungkinkan, fokuslah pada jalur distribusi agar narkoba ini bisa dicegah sebelum masuk ke wilayah kita,” ungkapnya.
Bobby juga menegaskan komitmen Pemko Medan untuk mendukung segala upaya pemberantasan narkoba. Ia berharap agar pelaku kejahatan narkoba, baik pengedar maupun penyalahguna, dapat diputus mata rantainya, sehingga korban penyalahgunaan narkoba semakin berkurang, bahkan hilang.
“Kami dari Pemko Medan akan selalu mendukung setiap kegiatan yang bertujuan mengurangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Medan,” pungkas Bobby.
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba di Awal 2025
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan hasil penindakan terhadap kasus narkoba sejak awal tahun 2025.
Dalam kurun waktu 1–22 Januari 2025, Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut, Pomdam I/BB, dan Denpom 1/5 Medan berhasil menangkap 76 tersangka.
“Dari 76 tersangka, 55 merupakan pemilik, pengedar, dan penjual narkoba, terdiri dari 53 laki-laki dan 2 perempuan dewasa. Sisanya, 21 tersangka merupakan penyalahguna narkoba,” jelas Gidion.
Gidion menambahkan bahwa 12 penyalahguna telah direhabilitasi di BNN, sementara 9 lainnya dirujuk ke panti rehabilitasi Fokus Indonesia.
Wilayah Peredaran dan Barang Bukti
Polrestabes Medan juga memetakan titik-titik peredaran narkoba. Wilayah Polsek Tembung menjadi lokasi dengan kasus terbanyak, yakni 11 TKP, disusul Polsek Sunggal (9 TKP), Medan Timur (8 TKP), dan beberapa wilayah lainnya.
Barang bukti yang disita meliputi 48,37 gram sabu, 46,1 kilogram ganja, dan 1.993 butir pil ekstasi.
“Kami juga terus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang menjadi pusat peredaran narkoba untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” tutur Gidion.
Dukungan Lintas Instansi
Press Release ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Danpomdam I Bukit Barisan Kolonel Cpm Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin, serta perwakilan dari Kejari Medan.
Langkah sinergis antara aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan Medan yang bebas dari narkoba, sekaligus memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat. (Son)