Medan – Wali Kota Medan Rico Waas meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat serta memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Permintaan tersebut disampaikan Rico dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, Abdul Rahim, di Balai Kota Medan pada Senin (19/5/2025).
Dalam kesempatan itu, selain bersilaturahmi, Abdul Rahim juga membahas kemungkinan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.
“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat,” kata Rico Waas.
Selain itu, Rico juga menjelaskan rencana MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anak.
Hal ini, kata Rico, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.
Menurut Rico, di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah disiapkan layanan konseling bagi ASN yang hendak bercerai.
Melalui mediasi ini, diharapkan ASN dapat mengurungkan niat berpisah demi keberlangsungan hidup anak-anaknya.
Sementara itu, Ketua PA Medan Abdul Rahim menjelaskan bahwa pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan isbat nikah ke PA, tentunya dengan dukungan dari Pemko Medan.
Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian status pernikahan yang sah secara agama.
“Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua,” kata Abdul Rahim.
Langkah Pemko Medan ini diharapkan dapat memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meskipun terjadi perceraian, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih peduli dalam mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. (Jul)













