Bandung – Keluhan terhadap pelayanan di Kantor Samsat Bandung Tengah kembali mencuat. Seorang wajib pajak mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial Instagram.
Akun @mas_rudibaso menulis komentar pada unggahan akun resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (@bapenda.jabar), mengeluhkan dirinya ditolak saat hendak membayar pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Bandung II Kawaluyaan hanya karena tidak memiliki nomor antrean.
“Min, abi kecewa ka @samsat_bandung_II_kawaluyaan. Niat hati mau bayar pajak 5 tahun malah ditolak sama petugasnya karena alasan nggak punya nomor antrean. Besok jadi kena denda @pt_jasaraharja gara-gara ditolak,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya cek dulu ke petugas. Hari ini sebenarnya situasi di Samsat cukup lengang, dan nomor antrean pun masih tersedia hingga pukul 12 siang. Seharusnya masih bisa dilayani,” kata Ade pada Rabu (2/7/2025) sore.
Setelah melakukan pengecekan terhadap petugas Satuan Pengamanan (Satpam), petugas front office, dan petugas cek fisik dari kepolisian, Ade menjelaskan bahwa pembagian formulir cek fisik memang dibatasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Pembatasan ini diperlukan agar proses cek fisik bisa selesai sebelum pukul 15.00, sehingga tahapan berikutnya seperti pengecekan pajak progresif, pembayaran, hingga pengambilan STNK dan TNKB dapat berjalan sesuai waktu,” jelasnya.
Dari laporan petugas, disebutkan bahwa tidak ada penolakan terhadap wajib pajak yang datang sebelum pukul 12.00. Bahkan, beberapa wajib pajak yang datang setelah pukul 12.00 masih tetap dilayani karena formulir masih tersedia.
Namun, seorang wajib pajak yang datang sekitar pukul 13.00 tidak mendapatkan formulir karena persediaan telah habis. Petugas kemudian menyarankan untuk melakukan reservasi layanan untuk hari berikutnya melalui meja front office.
“Sebenarnya, petugas front office sudah menawarkan bantuan untuk reservasi. Tapi mungkin terjadi miskomunikasi,” pungkas Ade.
Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Bapenda Jabar, masih berlangsung hingga 30 September 2025. Meski program tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, keluhan mengenai pelayanan di Kantor Samsat Bandung Tengah mulai bermunculan. (Sugiyanto)













