MAWARTANEWS.com, BANDUNG |
Jelang akhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), masyarakat wajib pajak di kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung pada hari ini, Rabu (13/12/2023) terpantau membludak.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ini sudah dimulai sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang.
Namun sayangnya, fasilitas seperti kursi yang disediakan oleh pihak Samsat Soreang masih terkesan minim! Akibatnya, banyak wajib pajak yang menunggu antrean dengan posisi berdiri.
Tak hanya itu, sistem nomor antrean wajib pajak di kantor Samsat Soreang juga tidak berpungsi sebagaimana mestinya.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan kepada kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto tidak berada ditempat, begitu juga Kasubag Tata Usaha (TU) Samsat Soreang, Fandy Satria.
Sementara itu, Kasubnit II Regiden Ranmor Satlantas Polresta Bandung, Iptu Putri Sekar Tanjung ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut juga belum memberikan respons.













