Batubara (MAWARTA) – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (5/1/2026).
Apel gabungan yang menjadi apel perdana di awal Tahun 2026 tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat disiplin, integritas, kerja sama, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Syafrizal mengapresiasi kehadiran seluruh peserta apel. Ia menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar rutinitas, melainkan cerminan kedisiplinan aparatur pemerintah sekaligus sarana mempererat silaturahmi antarpegawai.
“Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam setiap pekerjaan. Jadikan kedisiplinan sebagai nilai utama dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegas Syafrizal di hadapan ASN dan PPPK.
Selain disiplin, Syafrizal juga menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan. Menurutnya, ASN dan PPPK merupakan satu tim dan satu keluarga besar yang harus saling mendukung demi mencapai tujuan pembangunan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas sebagai modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta menjaga integritas dalam setiap tindakan, kebijakan, serta pengambilan keputusan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan pelayanan publik. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN dan PPPK diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Saya yakin, dengan disiplin, kerja sama, integritas, dan pelayanan publik yang baik, kita mampu membangun Kabupaten Batu Bara yang bahagia,” ujarnya.
Mengawali Tahun 2026, Syafrizal juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempersiapkan laporan keuangan, mengingat dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, mulai Selasa (6/1/2026), Inspektorat Daerah akan melaksanakan opname kas dan opname persediaan barang di seluruh OPD guna memastikan kondisi kas dan persediaan. OPD pemberi hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2025 juga diminta memastikan pertanggungjawaban penerima hibah dan bansos paling lambat 10 Januari 2026.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Batu Bara kembali mengingatkan seluruh kepala OPD dan bendahara bahwa mulai Tahun 2026 seluruh pembayaran belanja yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non-tunai, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Amri Lubis)













