Deli Serdang (MAWARTA) – Kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terdakwa NW, yang merugikan korban bernama AM hingga Rp1,3 miliar, kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah tokoh hukum menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli terkesan lemah dalam menuntut perkara tersebut.
Tokoh masyarakat Sumut, Ir. Henry D Tampubolon,SH, MH, menilai ada dugaan permainan antara pihak kejaksaan dengan terdakwa.
“Tuntutan jaksa jauh lebih ringan dari maksimal. Bahkan, ketika banding, hukumannya malah berkurang dari satu tahun menjadi sepuluh bulan. Kalau seperti ini, sangat mungkin jaksa juga kalah di kasasi. Ada apa dengan kejaksaan?” tegas Henry, Rabu (1/10/2025).
Henry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung memeriksa memori kasasi Jaksa Labuhan Deli.
Ia juga mendesak agar Jamwas dan Komjak membentuk tim khusus untuk menindak oknum jaksa yang diduga bermain mata.
Akademisi: Tuntutan Terlalu Rendah
Kritik serupa juga datang dari akademisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, SH, MH. Menurutnya, tuntutan jaksa sangat rendah bila dibandingkan dengan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
“NW seharusnya dituntut maksimal karena ia residivis kasus penipuan. Bahkan laporan polisi terhadapnya bukan hanya satu. Sangat disayangkan tuntutannya justru ringan,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, memori banding jaksa tidak menyajikan hal baru sehingga putusan banding tetap sama.
“Ini menunjukkan jaksa kurang profesional. Kejagung harus turun tangan mengkaji ulang kasasi agar unsur pidana benar-benar terpenuhi,” tambahnya.
Kejaksaan: Sudah Ajukan Kasasi
Terpisah, Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menegaskan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah kirim berkas kasasi. Saat ini masih menunggu proses di MA,” jelas Hamonangan, Selasa (30/9/2025).
Ia mengatakan eksekusi terhadap NW belum dilakukan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Di salinan putusan tidak ada perintah eksekusi. Jadi statusnya belum final,” terangnya.
Hamonangan menambahkan, kejaksaan akan menempuh upaya hukum hingga tingkat tertinggi karena vonis PN Lubuk Pakam jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hamonangan juga membantah adanya isu liar terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam penanganan kasus ini.
“Terima kasih sudah melakukan konfirmasi. Kami perlu meluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi simpang siur,” tutupnya.
Diketahui, pada 30 Juli 2025, hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada NW, yang kemudian dikurangi menjadi 10 bulan melalui putusan banding pada 17 September 2025.
Publik kini menunggu langkah Kejagung dan Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum, khususnya dalam perkara penipuan besar yang melibatkan nama besar penerimaan calon taruna kepolisian. (*)