SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Ustadz Anas Abdul Jalil: Haji Tanpa Visa Resmi Bertentangan dengan Syariat

×

Ustadz Anas Abdul Jalil: Haji Tanpa Visa Resmi Bertentangan dengan Syariat

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW), Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc., MA. (Foto: Ist)

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Topik mengenai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa resmi menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu belakangan ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) telah mengeluarkan larangan keras terhadap pelaksanaan haji tanpa melalui prosedur resmi dan siap menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.

Menanggapi isu ini, Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW), Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc., MA, menyampaikan pandangannya.

Beliau menekankan bahwa pelaksanaan haji secara ilegal bertentangan dengan aturan negara dan syariat Islam.

“Menjalani ibadah haji di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membahayakan diri sendiri dan mengganggu jamaah haji lainnya,” ujar Ustadz Anas Abdul Jalil dalam keterangan tertulisnya diterima mawartanews.com, Sabtu (25/5).

BACA JUGA:  Erick Tohir : Gelaran Akad KPR Massal 10 K Unit Oleh BTN Adalah Solusi Hunian Rakyat

Beliau menambahkan bahwa praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Menurutnya, haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah bagi individu dan jamaah haji secara keseluruhan.

“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة,” jelasnya.

Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah, melalui Ustadz Anas Abdul Jalil, secara tegas meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji.

Beliau menekankan bahwa pelanggaran ini dapat menimbulkan permasalahan besar seperti masalah transportasi, layanan kamar kecil, dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Katamso Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang

Ustadz Anas Abdul Jalil juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mematuhi prosedur resmi dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah KSA serta undang-undang terkait haji di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehingga jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan,” tutupnya.

Dengan seruan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam menunaikan ibadah haji demi kelancaran dan keamanan bersama. (*)