MAWARTANEWS.com, PALI |
Setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakorda) yang diadakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan 27-29 November 2023, Dr. Kyai Erlin Susri, SSos.I MPdI Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Penukal Abab Latang Ilir (PALI) segera berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan kantor Kementrian Agama untuk mengoptimalkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di semua OPD.
Kegiatan yang diadakan BAZNAS Provinsi Sumsel tersebut dipusatkan di Hotel Amalia Palembang diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten kota yang ada di Sumatera Selatan.
Kyai Erlin dalam keterangannya menyampaikan bahwa kendati pihaknya baru dilantik pada tanggal 20 November 2023 yang lalu. Tetapi, semangat untuk hadir dan mengikuti kegiatan Rakorda tidak kalah dengan kabupaten kota yang lainnya.
Bagi pimpinan STIT Mamba’ul Hikam kegiatan Rakorda merupakan ajang silaturahmi sekaligus juga dalam rangka menyusun rancangan program kerja BAZNAS Kabupaten berjuluk Bumi Serapat Serasan.
“Tentu kami akan selalu berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten PALI dan kementerian Agama kabupaten PALI untuk mengoptimalkan pembentukan UPZ-UPZ di seluruh OPD, UPZ Masjid, UPZ Kecamatan, Desa dan lainnya. Dengan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Bupati (Perbub) PALI, No. 8 Tahun 2021 tentang Zakat Infaq dan Shodaqoh bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ia berharap agar terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang berzakat Infaq dan Shodaqoh melalui BAZNAS kabupaten PALI. “Kami yakin BAZNAS PALI akan mampu menjalankan tujuan dan fungsi BAZNAS untuk Masyarakat kabupaten PALI,” tambahnya.
Dalam Rakorda BAZNAS Sumsel tersebut banyak materi penting yang disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS pusat, sehingga menjadi tambahan modal bagi para pimpinan BAZNAS PALI untuk menjalankan tugasnya.
“Harapan besar bagi BAZNAS PALI, agar nantinya Pemkab PALI dalam hal ini Bapak Bupati bisa mengeluarkan surat edaran tentang Zakat Infaq dan Shodaqoh melalui BAZNAS PALI bagi para ASN di lingkungan Pemkab PALI sebagai penyegaran kembali akan Perbub Nomor 8 tahun 2021 melalui BAZNAS PALI,” kata ketua PCNU Kabupaten PALI itu.
“Kami komisioner BAZNAS ini sifatnya membantu bagi mereka yang wajib zakat untuk mengumpulkan dan menyalurkannya melalui Amil Zakat. Amil zakat itu bagian dari Ulil Amri (petugas yg ditunjuk pemerintah) dalam hal ini adalah BAZNAS,” pungkasnya.