MEDAN | Tim Jatanras Polda Sumut memasang Polisi Line di lokasi judi yang berlokasi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, Sabtu (2/11/24) malam.
Pemasangan Police Line itu dilakukan setelah aparat kepolisian menggerebek lokasi judi tersebut.
Usai memasang Police Line, personel Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan ke kawasan Tandem, Binjai.
Di sana, di salah satu ruko tak berpenghuni petugas kembali mendapati barang bukti berbagai jenis mesin judi.
Seluruh barang bukti yang terdiri dari mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette itu pun di boyong ke Mapolda Sumut, Sabtu (2/11/) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penemuan barang bukti berbagai jenis mesin judi tersebut.
“Awalnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan menggerebek lokasi judi di Belawan dan sudah dilakukan pemasangan Police Line. Kemudian Tim melakukan pengembangan mendapati ruko di Binjai yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi,” katanya, Minggu (3/11/24) pagi.
“Saa ini berbagai jenis barang bukti mesin judi itu pun diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Sebelumnya, Tim penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menggerebek ruko yang dijadikan sebagai lapak judi tembak ikan, Sabtu (2/11/24) malam.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette. (Adi)