BREAKING NEWS

Untuk Meningkatkan Disiplin , Korem 023/KS Gelar Penyuluhan Hukum bersama Kumdam I/BB

×

Untuk Meningkatkan Disiplin , Korem 023/KS Gelar Penyuluhan Hukum bersama Kumdam I/BB

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Sibolga – Untuk meningkatkan Disiplin dan Menambah wawasan tentang Hukum, seluruh Prajurit, PNS dan Persit Korem 023/KS serta jajaran Balak Korem menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam I/BB bertempat di Aula Gupala Makorem 023/KS Jln Datuk Hitam No. 1 Sibolga Selasa (26/07/2022)

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja dari Komando Atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Militer.

Danrem 023/KS Kolonel Inf Dodi Triwinarto, S.I.P., M.Han dalam sambutannya mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam I/BB yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum bagi Personel Korem 023/KS beserta jajaran.

BACA JUGA:  Ratusan Milliar Hilang, Ketum 'Bangku Sembiring' Akan Selamatkan KPUM Medan 

Dengan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam tentang hukum yang berlaku dilingkungan TNI AD, agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit khususnya di lingkungan Korem 023/KS agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri keluarga maupun satuan.

Saya tekankan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum sekalian, agar benar-benar menyimak setiap materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh dari Kumdam I/BB dan harus benar-benar mengerti tentang hukum, sehingga kedepan tidak ada lagi anggota jajaran Korem 023/KS yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut Danrem mengatakan pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan akan berakibat merugikan diri sendiri dan keluarganya, serta berdampak pula pada pencitraan TNI AD, sehingga kepada peserta penyuluhan hukum, tanyakan apa yang tidak dimengerti kepada tim penyuluhan hukum agar semua jelas.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan dengan Pendekatan RJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *