SERGAI – Tim Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial TW (23), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun III Simpang Bengabing, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 19.55 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima paket kecil sabu dengan berat total sekitar 1,85 gram. Selain itu, juga disita satu bal plastik klip bening kosong, satu alat penyendok sabu (sekop), dan satu unit ponsel Android merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int., MHI, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara TNI dan masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba, tim segera bergerak dan berhasil menyelamatkan pelaku TW. Namun, setelah dilakukan interogasi awal di Markas Koramil 0204-07/Perbaungan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini,” jelas Letkol Inf Alex, Jumat (30/5/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Dari laporan sementara di lapangan, tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan anggota TNI. Oleh karena itu, pelaku TW langsung kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Letkol Inf Alex juga menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir adanya keterlibatan prajurit dalam jaringan narkotika.
“Masyarakat dipersilakan melaporkan apabila ditemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam peredaran narkoba. Kami pastikan akan memverifikasi setiap laporan tersebut secara tegas,” tegasnya. (Redaksi)
Sumber : Kodim 0204/DS













