MAWARTANEWS.com, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara mengamankan Rahman (40) di dalam rumahnya yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, diduga terlibat dengan peredaraan barang haram Nerkotika jenis Shabu, Rabu (31/5/2023).
Informasi dihimpun dari pengamanan Rahma (40), petugas mengamankan barang bukti (bb) 1 buah plastik klip besar yang berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 3,82 gram, 3 buah plastik klip sedang transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 2,16 gram.
Kemudian, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,14 gram, 1 unit hp android merk Vivo warna hitam dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH saat dikomfirmasi Mawartanews.com melalui sambungan teleponnya membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, penangkapan terduga bandar narkoba itu (rahman red) awalnya ia kami amankan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan di dalam rumahnya kami menemukan barang bukti yang diduga shabu.
Ketika diinterogasi terhadap tersangka, ia mengaku barang haram tersebut miliknya yang di dapat dari temannya.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.













