MAWARTANEWS.com, MEDAN – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 naik menjadi 7,45% yang diputuskan oleh Gubernur Sumut, sangat diapresiasi. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
Beberapa waktu sebelum di tetapkan DPD KSPSI AGN Sumut sempat berkoordinasi dengan Kanwil BPS Sumut untuk mengetahui pasti nya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan itu, justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan dan itu yang tertinggi dipilih Gubsu. Kami mengucapkan terimakasih atas pilihan tersebut,” ungkap T. M Yusuf selaku Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berupaya agar orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara itu mengeluarkan Diskresi agar naik 13% dengan tujuan agar upah buruh di Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.
“Selanjutnya kami masih akan perjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022,” tegasnya.
Perjuangan soal kenaikan upah buruh hingga mencapai maksimal tersebut berkaitan dengan UMP yang hanya berlaku untuk buruh yang Kabupaten/Kota nya tidak ada Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).
“Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang Kabupaten/Kota nya tidak ada Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Di sumut ada 3 daerah saja yakni Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depeda nya,” bebernya.
Pihaknya berharap agar Walikota dan Bupati dalam mau mengusulkan penetapan UMK di angka minimal 10 persen.
“Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi dan mengawal karena hal terberat nanti nya pasca ditetapkan. Kita sangat konsen dengan apa yang sudah ditetapkan ini nanti nya dapat dijalankan dan diterapkan. Dan kita mengharapkan agar Gubernur Sumut segera membuat Satgas untuk mengawal putusan-putusan ini,” pungkasnya. (*)