Medan (MAWARTA) – Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 resmi naik 8 persen menjadi Rp4.335.197, atau bertambah Rp321.125 dari UMK Medan 2025 sebesar Rp4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin (22/12/2025).
“Rapat sudah selesai dilaksanakan dan disepakati kenaikan UMK Medan sebesar 8 persen,” ujar Ilyan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara, yang dijadwalkan terbit paling lambat 24 Desember 2025, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan UMK Medan 2026 disepakati melalui musyawarah bersama unsur pemerintah, pekerja dan serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.
UMK Medan 2026 akan mulai berlaku Januari 2026, dan diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha. (*)













