MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan ketentuan ini, sebanyak 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut mengusulkan kenaikan UMK sesuai kondisi daerah masing-masing.
Dari daftar yang ditetapkan, Kota Medan menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp4.014.072, dan menjadi satu-satunya daerah di Sumut yang menyentuh angka Rp4 juta.
Berikut rincian UMK di 22 kabupaten/kota yang mengusulkan kenaikan pada 2025:
1. Mandailing Natal: Rp3.100.999
2. Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
3. Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
4. Tapanuli Utara: Rp3.017.649
5. Toba: Rp3.151.356
6. Labuhanbatu: Rp3.438.181
7. Asahan: Rp3.265.908
8. Simalungun: Rp3.088.851
9. Karo: Rp3.577.282
10. Deli Serdang: Rp3.732.906
11. Langkat: Rp3.134.660
12. Serdang Bedagai: Rp3.313.500
13. Batu Bara: Rp3.676.000
14. Padang Lawas: Rp3.195.910
15. Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
16. Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
17. Kota Sibolga: Rp3.419.748
18. Kota Tanjung Balai: Rp3.244.606
19. Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
20. **Kota Medan: Rp4.014.072**
21. Kota Binjai: Rp3.075.365
22. Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
Sementara itu, 11 daerah lainnya tetap menggunakan UMP Sumut sebesar Rp2.992.559 tanpa pengajuan kenaikan UMK. Daerah tersebut adalah:
1. Kabupaten Dairi
2. Kabupaten Humbang Hasundutan
3. Kabupaten Samosir
4. Kabupaten Padang Lawas Utara
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Nias
7. Kabupaten Nias Barat
8. Kabupaten Nias Utara
9. Kabupaten Nias Selatan
10. Kota Gunungsitoli
11. Kota Pematangsiantar
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sumatera Utara wajib mengikuti ketentuan UMK/UMP yang berlaku dan tidak boleh memberikan upah di bawah standar tersebut.
Hal ini untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.











