SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Transformasi di Balik Jeruji: Penyuluhan Hukum OBH Yesaya 56 yang Menginspirasi Masa Depan WBP di Lapas Tebing Tinggi

×

Transformasi di Balik Jeruji: Penyuluhan Hukum OBH Yesaya 56 yang Menginspirasi Masa Depan WBP di Lapas Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Hukum Oleh OBH Yesaya 56 Kabupaten Sergai di Lapas Tebing Tinggi.

MAWARTANEWS.com, TEBING TINGGI |

Dalam upaya memberikan pencerahan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Kabupaten Serdang Bedagai menyelenggarakan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebing Tinggi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini, yang berlangsung pada Jumat (7/6/2024) di Aula Lapas Tebing Tinggi, mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari para peserta.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kasubsi Registrasi Sardi Hutabarat yang mewakili Kepala Lapas, Direktur OBH Yesaya 56 Sergai Feber Andro Sirait, S.H., M.H., pemateri Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H., serta pengurus OBH Yesaya 56 Kabupaten Serdang Bedagai.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum kepada para WBP agar mereka dapat memahami proses hukum dan hak-hak mereka.

Dalam sambutannya, Kasi Registrasi Lapas Tebing Tinggi, Sardi Hutabarat, mengungkapkan harapannya agar penyuluhan hukum ini dapat membantu para WBP memahami hukum dengan lebih baik dan mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum di masa depan.

“Kepada para peserta, apa yang disampaikan oleh pemateri nantinya dapat dijadikan ilmu untuk bekal nanti, sehingga tidak lagi melanggar atau melawan hukum,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya pengetahuan hukum sebagai modal penting untuk kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Wawancara Dari Indikator Politik Indonesia

Direktur OBH Yesaya 56 Sergai, Feber Andro Sirait, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyuluhan ini sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para WBP.

“Kehadiran kami di sini guna memberikan penyuluhan hukum agar para peserta dapat memahami aturan-aturan hukum, baik saat dipersidangan maupun sampai dengan menerima putusan,” ujar Feber.

Ia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan keadilan di mata hukum, meskipun mereka saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Feber percaya bahwa dengan pemahaman yang baik tentang hukum, para WBP dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan menghindari pelanggaran di masa depan.

Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, sangat mengapresiasi kegiatan ini dan juga pihak dari Lapas Tebing Tinggi.

Ia menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada para WBP, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan tidak lagi melakukan pelanggaran di masa depan.

Penyuluhan hukum ini mengangkat dua tema utama yang sangat relevan bagi para WBP:

Tata Cara Menghadapi Tahapan Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri: Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses hukum yang harus dilalui oleh narapidana, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Melalui pemahaman ini, WBP dapat lebih siap menghadapi proses hukum dengan keyakinan dan pengetahuan yang cukup.

BACA JUGA:  Cory Sebayang Bupati Karo terima Audiensi DPC HMKI Kabupaten Serdang Bedagai

Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Tema ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak dan kewajiban narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mereka dapat memahami posisi dan hak mereka selama berada di dalam lapas.

Pemahaman ini penting agar WBP dapat menavigasi kehidupan di lapas dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para WBP, membantu mereka memahami hukum dengan lebih baik, dan mempersiapkan mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lapas.

Dengan pengetahuan yang mereka peroleh, diharapkan mereka dapat menjadi warga yang patuh hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Kegiatan ini bukan hanya tentang memahami hukum, tetapi juga tentang memberikan harapan dan peluang bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih cerah.

Dengan pengetahuan yang mereka dapatkan, mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan membangun kembali kehidupan mereka dengan lebih baik, bebas dari bayang-bayang masa lalu.