Deli Serdang (MAWARTA) – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dipimpin langsung Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.
Tower tersebut diketahui telah berdiri sejak 1997 atau sekitar 29 tahun lalu. Namun berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan regulasi terbaru.
“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan, seluruh menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan,” tegas Bupati di lokasi.
Selain persoalan perizinan, penertiban juga dipicu laporan warga dalam enam bulan terakhir. Masyarakat mengeluhkan dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan di sekitarnya.
“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah tentu lebih mementingkan keselamatan masyarakat,” ujar Bupati.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 45 dan Pasal 74 yang mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto, membacakan berita acara pembongkaran yang menyatakan tower tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan dari pemerintah daerah.
Bupati memastikan penertiban akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower lain yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah tersebut disebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. (Hoko)













