TARAKAN (MAWARTA) — Upaya penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri kembali berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Tarakan, Kalimantan Utara.
Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan mengamankan sebanyak 24 ball (ballpress) pakaian bekas dengan total nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan speedboat Jalur Langit Express yang dilengkapi dua mesin ganda berkapasitas 250 PK.
Aksi penyelundupan itu terungkap setelah adanya laporan warga tentang aktivitas bongkar muat mencurigakan di wilayah perairan Sebatik, yang merupakan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan Speed Kamla 40 PK segera dikerahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Sekitar pukul 22.10 WITA, tim patroli mendeteksi sebuah speedboat tanpa lampu navigasi yang melaju cepat menuju alur Sungai Idec, Tarakan.
Melihat situasi mencurigakan, tim Satrol XIII langsung melakukan pengejaran dan manuver pencegatan.
Namun, kapal tersebut sempat mencoba kabur hingga akhirnya kandas di tepian sungai. Awak kapal pun melarikan diri ke darat, sementara kapal beserta seluruh muatan berhasil diamankan. (Cr15)













