Garut – Program promo akhir tahun 2024 pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat sudah memasuki hari ke-16 sejak diberlakukan pada tanggal 1 Desember 2024 Lalu.
Program ini akan berlangsung hingga 23 Desember 2024 mendatang di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat.
Namun jika dibandingkan dengan program sebelumnya yaitu program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024, animo masyarakat wajib pajak (WP) terhadap program promo akhir tahun PKB ini mengalami penurunan seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
“Tapi program yang sekarang berbeda dengan program sebelumnya (program pemutihan pajak kendaraan bermotor), jadi pemohonnya berkurang karena dendanya masih muncul,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Garut, Ipda Wiki.
Meski begitu, Tim Pembina Samsat Garut terus berupaya memberikan sosialisasi tentang program promo akhir tahun 2024 PKB ini kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Garut.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan agar memanfaatkan program tersebut dengan sebaik mungkin. Apalagi, program promo akhir tahun ini banyak memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Adapun keringanan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBN-KB II).
• Bebas Tunggakan dan Denda Tahun (pajak) ke 3, 4, 5 dan seterusnya.
• Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
• Diskon 10% BBN-KB untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dan dalam satu waktu dan satu nama.













