BREAKING NEWSNUSANTARA

Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Arang Kayu Mangrove Ilegal di Langkat

×

Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Arang Kayu Mangrove Ilegal di Langkat

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, LANGKAT |

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi melakukan inspeksi di lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal di Lingkungan I, Tangkahan Sergai, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (31/7).

Dalam kunjungannya, Plt Bupati Langkat dan Kapolda Sumut menemukan 20 dapur pembuatan arang ilegal yang memerlukan waktu 15 – 20 hari untuk menghasilkan arang berkualitas. Setiap tungku pembakaran menghasilkan 1-2 ton arang yang dijual dengan harga Rp3.800 per kilogram.

Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendy mengungkapkan keprihatinan atas kerusakan lingkungan akibat pembabatan dan pembakaran mangrove ilegal di kawasan hutan yang dilindungi.

Polda Sumatera Utara telah bertindak cepat dengan menangkap dua orang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, serta menyegel dua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan arang mangrove hasil dari sekitar Lubuk Kertang.

BACA JUGA:  Bentrokan OKP di Langkat Makan Korban, Satu Orang Tewas

Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini, tambahnya.

Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung daripada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan.

Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Gudang Gas Penyimpanan LPG Di Tebing Tinggi Terbakar

kita juga akan berkoordinasi untuk Bagaimana penanganan selanjutnya ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara,” terangnya.

Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin menyampaikan terima kasih atas tindakan cepat Kapolda Sumut dalam menanggulangi kerusakan mangrove.

Ia menggarisbawahi pentingnya mangrove sebagai habitat dan tempat pembudidayaan ikan bagi nelayan di masyarakat Langkat.

Ia berharap penanganan ilegal logging harus mencapai akar masalah, termasuk menghentikan para penampung hasil ilegal tersebut.

Prof. Mohammad Basyuni dari Fakultas Kehutanan USU turut memberikan apresiasi terhadap tindakan Kapolda Sumut yang berupaya menghentikan perusakan hutan mangrove di Lubuk Kertang.

Dengan aksi konkret seperti ini, ia berharap gerakan penyelamatan mangrove semakin menguat. (Son)