MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Tim Saber Pungli Polda Sumut sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan terhadap seorang calon legislatif (caleg).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa Tim Saber Pungli telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka pemerasan.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg) berinisial D.
PH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (28/1). Dia diamankan bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan pada Sabtu (27/1).
Modus operandi tersangka PH melibatkan permintaan uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk mendapatkan 1.000 suara.
Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, sementara keterlibatan orang lain masih dalam proses penyidikan oleh Tim Itwasda dan Ditreskrimum.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut telah mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK di sebuah kafe di Padangsidimpuan bersama puluhan juta uang tunai sebagai barang bukti.