MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Seorang wiraswasta bernama Junedi Ginting, 43 tahun, melaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BK 2563 AIQ di komplek Taman Asoka Asri, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pada Senin (24/4) sekitar pukul 05.15 WIB.
Menurut keterangan Junedi Ginting yang juga bertugas sebagai security di komplek tersebut, kejadian bermula saat dirinya sedang bertugas dengan rekan kerjanya pada Minggu (23/4) malam.
Beberapa jam kemudian, saat sedang tertidur di pos security, ia terbangun oleh suara teriakan dari rekan kerjanya. Ternyata, sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di depan rumah salah satu penduduk di komplek tersebut, hilang.
Junedi Ginting lalu mengejar pelaku yang ia lihat sedang mendorong sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yang juga rekan kerja Junedi, pelaku adalah R. Baldip, seorang wiraswasta berusia 55 tahun dan beralamat di Pasar 2 Gg Melati No. 15, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Junedi Ginting menyerahkan R. Baldip beserta sepeda motor tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Namun, pelaku mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
Atas kejadian tersebut, Junedi Ginting melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP/191/IV/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan.
Atas laporan warga, Kapolsek Medan Tuntungan bersama tim unit Reskrim sigap dan cepat langsung turun cek TKP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tareda melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak SS MH mengatakan membenarkan adanya laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di komplek Taman Asoka Asri, Medan, pada hari Senin tanggal 24 April 2023 lalu.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik dengan tim kami, pelaku pencurian, R. Baldip, berhasil diamankan dan sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti.
Kami mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh korban dan saksi, yang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menghindari terjadinya tindak pidana yang lebih besar.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pelaku R. Baldip akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e subs 362 subs 53 ayat (1) KUH pidana.