MAWARTANEWS.com, SIMALUNGUN |
Seorang wanita berusia 25 tahun yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Simalungun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pria pada Sabtu (11/11/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengkonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa korban, yang diidentifikasi dengan inisial R, sedang berada di tempat kerjanya saat insiden terjadi.
Menurut keterangan dari AKP Ghulam pada Kamis (18/4), kejadian dimulai ketika R didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali sebagai MF. Mereka menyerang R ketika ruangan sunyi, melucuti pakaiannya, dan secara bergantian melakukan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Simalungun untuk meminta keadilan. Unit-IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku, yaitu MF, DL, dan AP, pada Rabu (17/4/2024).
Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal tentang keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Beliau menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memastikan korban mendapatkan haknya dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan,” ujar AKP Ghulam.
“Kami berjanji untuk memberikan perhatian penuh dalam proses hukum ini dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari hukuman yang setimpal.”