KRIMINAL

Tiga Pelaku Pembobol Brangkas Ditangkap Polisi Sergai, Berikut Keterangan AKP JH Panjaitan

×

Tiga Pelaku Pembobol Brangkas Ditangkap Polisi Sergai, Berikut Keterangan AKP JH Panjaitan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan saat Konfrensi Pers, Senin (18/3/2024).

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus SC (21), warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp.270 juta.

“Tersangka diamankan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp.270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan saat konfrensi Pers di halaman Gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (18/3/2024).

Selain tersangka SC, lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.

“Tersangka MF diamankan pada Kamis (14/3/2024) di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan DH diamankan pada Jumat (15/3/2024) di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap Ratu Ekstasi Warga Mangkubumi, Amankan 100 Butir Ekstasi 

AKP JH Panjaitan menjelaskan, aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC diketahui terjadi pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Merasa keberatan, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Jadi, tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Dan tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP JH Panjaitan, usai membobol brankas tersebut, tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Mulai Rehabilitasi Kantor Satlantas Sergai: Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Berkendara

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat  mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Sei Bamban,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp.45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“Atas perbuatannya, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandasnya.(*).