KRIMINAL

Tiga Bandar Sabu Gagal Beraksi di Tanjung Balai

×

Tiga Bandar Sabu Gagal Beraksi di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, TANJUNGBALAI |

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tiga bandar sabu di wilayah Tanjung Balai. Mereka adalah E. R. P alias G (35 tahun, perempuan), M alias L (40 tahun, perempuan), dan D. S. alias A (35 tahun, laki-laki).

Pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Tanjung Balai Utara.

Tim penyelidikan melakukan undercover buy dengan memesan 1/4 gram sabu seharga Rp 175.000 kepada E. R. P alias G.

Setelah transaksi, E. R. P alias G dibantu oleh M alias L dan D. S. alias A dalam penjualan sabu kepada petugas yang menyamar.

BACA JUGA:  Pengukuhan Polsubsektor Tanjung Balai dan Polsubsektor Rawang Panca Arga

Selanjutnya, ketiga pelaku ditangkap bersamaan dengan penemuan barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, uang tunai, dan peralatan lainnya.

Menurut pengakuan E. R. P alias G, mereka telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama 1 tahun dengan 15 hingga 20 pembeli setiap harinya, dengan harga berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.

Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita telah diamankan di kantor Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (Red)