MAWARTANEWS.com, Gayo Lues |
Terkait temuan BPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh, menemukan kekurangan volum pada proyek peningkatan jalan Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh senilai Rp4,5 miliar. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh nomor 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023 yang terlihat di media AJNN.
PPTK jalan dan jembatan Blangkejeren Tongra batas Aceh Barat Daya T. Ferdian mengklarifikasi hal tersebut, pada Jum’at (2/6/2023) melalui Pesan WhatsApp bahwa menurut kita sebagai PPTK nilai temuan itu di sebabkan karena metode pengambilan sampel jalan tersebut per 900 m, jadinya apabila terdapat kekurangan maka akan di kalikan dengan panjang 900 m.
Jadi itulah alasanya bisa menjadi temuan sebesar itu jumlahnya, Seandainya kalau BPK mengambil sampelnya kalau per 100 m mungkin tidak seperti itu jumlah temuannya, karena tidak mungkin juga pihak BPK mengambil sampel jalan tersebut per 100 m itu akan terlalu lama dan bisa menghabiskan waktu pemeriksaan di lapangan, mengingat panjang penanganan aspal mencapai 84 km, tegasnya.
Kalau begitu metode cek fisik lapangannya wajarlah nilai temuanya 4,5 M, sekitar 1% dari jumlah nilai kontrak. Selain itu juga ada Jaminan pemeliharaan sekitar 5%, atau 15M, ujarnya dan kita sudah menegaskan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan temuan oleh pihak BPK Aceh, tegas T. Ferdian.













