MEDAN | Riuhnya pemberitaan perihal kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Setia Jadi, Kamis (10/10/24) lalu dan menyeret nama mantan ketua DPRD kota Medan, Hasyim SE ditanggapi oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan.
Kepada Mawartanews, Kompol Andika T Purba menerangkan bahwa pihaknya berjanji akan menangani laporan Nikholas secara profesional.
“Laporan sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti secara profesional,” ucapnya saat dikonfirmasi mawartanews, Kamis (31/10/24).
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya juga telah menangani laka lantas tersebut. Namun kedua belah pihak, Nikholas dan Richard tidak berkenan dilakukan tindakan hukum. Keduanya bersepakat berdamai secara kekeluargaan.
Saat itu, lanjut Kompol Andika, pihak polisi tidak begitu saja menerima, melainkan menjelaskan dengan panjang bahwa perlu dilakukan tindakan kepolisian terkait dengan peristiwa tersebut.
“Sekali lagi, kedua belah pihak berkeras untuk tidak dilanjutkan dalam proses penyidikan. Akhirnya petugas memberikan ruang untuk diwujudkan Restorative Justice atas dasar keiginan dan keputusan kedua belah pihak,” sebutnya.
Namun, beberapa hari berikutnya salah satu pihak, Nikholas mendatangi Sat Lantas Polrestabes Medan dan melaporkan kembali kejadian laka lantas tersebut untuk diusut kembali.
“Meskipun dengan pelaporan kembali, berarti yang bersangkutan sendiri (Nicholas) telah mengambil keputusan yang berbeda dengan keputusannya pada saat kejadian. Atas dasar semangat melayani masyarakat dan upaya serius mewujudkan keadilan, kami tetap menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Namun Andika menegaskan bahwa dikarenakan ini merupakan laporan terlambat, artinya tidak sama dengan peristiwa laka lantas pada umumnya.
Dimana biasanya polisi akan langsung mengamankan barang bukti dari pengendara di TKP, dan bisa langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada hari yang sama.
“Sehubungan dengan poin ini, petugas harus terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa, selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum lainnya,” pungkasnya. (Adi)