MAWARTANEWS.com, BINJAI – Barang haram ini memang sudah sangat merusak tatanan kehidupan manusia, bukan hanya efek yang ditimbulkan oleh para penggunanya yang mayoritas kaum Adam, namun juga sudah mempengaruhi kaum Hawa baik memakai maupun sebagai pengedarnya.
Namun hukum adalah hukum yang harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelaku, jenis kelamin, profesi atau predikat yang disandang, jika berbenturan dengan hukum pasti ditindak, apa lagi yang berhubungan dengan NARKOBA yang sudah menjadi musuh bersama, kita wajib menyatakan Perang dengan barang haram ini.
Tidak terkecuali dengan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial SR (30), warga Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung dibisnis haram narkoba ini.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan terhadap SR.
“Berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang kecamatan Selesai Langkat bahwa di Desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti,” ungkap Irvan Pane kepada awak media, Sabtu (30/7/2022).
Sehingga pada hari Jumat (29/7/2022), sekira pukul 15.00 WIB. tepatnya di jl. Dusun Kenanga Gg. Sahabat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terduga SR (undercover buy) di depan rumahnya, jelas Irvan.
Kemudian pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas, dan langsung melakukan penangkapan terhadap SR.
Ia menjelaskan, setalah penangkapan, tim melakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah SR didapatkan : 1 buah dompet kecil yang berisikan 3 paket plastik klip transparan berisikan sabu, 1 buah skop/sendok sabu, 1 buah plastik hitam berisikan 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik.
Kemudian terhadap SR dilakukan introgasi awal dan Ia menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan inisial OG berhasil melarikan diri (DPO).
Selanjutnya Terduga SR dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
Terhadap SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkasnya.