MAWARTANEWS.com, KARO – Perusahaan pengelola Taman Simalem Resort ( TSR) yang terletak di kawasan register 3 Desa Sikodonkodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tanpa mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan.
Telah membangun akses jalan menuju air terjun kembar dan lokasi paralayang atau terjun payung yang disebut one tree heel
Diketahui kedua lokasi tersebut jelas -jelas kawasan hutan lindung yang harus dijaga dan dipelihara keasriannya. Akan tetapi perusahaan tersebut memanfaatkannya dengan menjual keindahan lokasi tersebut tanpa adanya ijin dengan harga yang cukup fantastis sudah berlangsung lama tanpa ada teguran dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan XV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengawasi kawasan tersebut
Menurut Eddy direksi perusahaan PT MIL Taman Simalem Resort melalui selulernya, beberapa hari lalu kepada wartawan mengatakan, silahkan konfirmasi aja ke kehutanan, capek jelaskannya tiap tahun sudah revisi lokasi kehutanan 2x. Pun teman teman wartawan masih belum paham, katanya dalam teks WhatsApp nya
Kepala unit pelaksana tugas kesatuan pengelola hutan (KPH ) XV, kabupaten Karo Shalahuddin Lubis, Msi di ruang kerjanya, Selasa ( 11/7/2023 ) kepala wartawan mengatakan akan segera menyurati PT MIL, agar segera menghentikan kegiatan pengutipan restribusi yang menawarkan pesona keindahan panorama dari one tree heel dan air terjun kembar yang lokasinya berada di kawasan hutan lindung.
Ketika di pertanyakan sudah berapa lama dilakukan pengutipan restribusi tersebut dan kemana saja uangnya, kepala UPT KPH XV tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pengutipan yang menawarkan objek wisata di kawasan hutan.











