BREAKING NEWS

Tangkap Buronan DPO: Kejati Sumatera Barat dan Kejari Pasaman Berhasil Eksekusi Terpidana Ali Basyar bin Bustami

×

Tangkap Buronan DPO: Kejati Sumatera Barat dan Kejari Pasaman Berhasil Eksekusi Terpidana Ali Basyar bin Bustami

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PADANG |

Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (29/8)

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ilham Wahyudi, S.H., M.H., memimpin operasi ini.

Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin di Padang.

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

Terpidana yang dieksekusi adalah ALI BASYAR bin BUSTAMI, seorang pria berusia 65 tahun yang beralamat di Pasar Durian Kilangan, Desa Langgam, Kec. Kinali Pasaman, dan Komplek Ricihill Residence Bukit Apik Kec. Guguk Panjang, Bukittinggi. Ia merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT POLWAN KE-74, Kecamatan Kistim Bersama Polsek Kota Gelar Tanding Futsal Persahabatan

Terpidana ini sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai.

Ia memerintahkan anak buahnya untuk membuat kuitansi palsu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp99.758.800. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004, ALI BASYAR bin BUSTAMI divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 subsidi 2 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.

Terpidana ini telah berusaha menghindari pelaksanaan eksekusi selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  Korban dan Tersangka Berdamai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Stop Penuntutan pada 3 Kasus Pidana

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)