MAWARTANEWS.com, MEDAN |
M. Joni (42) warga jalan Garuda III Perumnas Mandala Kel. Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang – Sumut sedang mengalami hambatan untuk meminta kembali agunan sertifikat tanah (SHM) atas nama Ayahnya (Alm.) Yulianar Tanjung selaku nasabah/debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Medan Denai 2.
Pihak Bank selaku kreditur beralasan dengan meminta agar proses klaim asuransi kematian segera diselesaikan terlebih dahulu, setelah itu akan mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjaman/kredit, Selasa (14/11/23).
Hal itu diungkapkan M. Joni (42) kepada awak media saat ditemui di depan BRI Unit Medan Denai 2, jalan Denai, Medan.
M. Joni menjelaskan, bahwa orang tuanya yakni Alm. Yulianar Tanjung merupakan debitur atas pinjaman kredit senilai Rp150 juta pada BRI Unit Medan Denai 2 yang mana pinjaman kredit berasuransi kematian.
Saat pinjaman sedang berlangsung, pada bulan Juni 2023, Yulianar Tanjung meninggal dunia. Sesuai perjanjian pinjaman berasuransi kematian, seharusnya pihak BRI Unit Medan Denai 2 harus mengembalikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Ahli Waris/keluarga almarhum (M. Joni bersaudara), mengingat objek yang menjadi jaminan tersebut adalah harta yang dihasilkan dari masa perkawinan antara Alm. Yulianar Tanjung dengan Almh. Kasinar.
Jadi jelas bahwa itu adalah harta bersama dari hasil pernikahan orang tua Klien kami (ayah dan ibu kandung M. Joni)” ucap kuasa hukum Joni.
Nanang Ardiyansyah Lubis S.H., selaku kuasa hukum keberatan atas perihal yang menimpa kliennya karena mengalami hambatan untuk meminta sertifikat tanah (SHM) atas nama Ayahnya (Alm.) Yulianar Tanjung dikembalikan.
Atas hal tersebut kliennya merasa sangat dirugikan oleh pihak BRI Unit Medan Denai II, yang mana M. Joni bersama kerabat keluarganya merasa bahwa mereka lah ahli waris yang berhak menerima/mengambil kembali sertifikat tanah atas nama almarhum Yulianar Tanjung, yang dijadikan jaminan pinjaman/kredit tersebut”tegasnya.
“Terpisah, berkaitan dengan hal tersebut, Siti Hamidah (61) orang yang mengaku sebagai ibu sambung dari M. Joni mengatakan bahwa tempat tinggal yang sebelumnya ditempati oleh almarhumah ibu kandung M. Joni (objek yang menjadi jaminan di Bank BRI Unit Medan Denai II tersebut) adalah pemberiannya kepada orang tua M. Joni pada tahun 1991,” ucap Siti.
Terkait hal ini pihak BRI Unit Medan Denai II mengundang M.Joni beserta keluarga dan Saudari Siti Hamidah dengan maksud agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, adapun pernyataan Siti Hamidah kepada M. Joni dan kuasa hukumnya saat proses mediasi berlangsung di ruangan marketing BRI Unit Medan Denai II pada pukul 9:30 WIB, 14 November 2023 bahwa tanah dan rumah tidak akan diberikan kepada M. Joni selaku ahli waris, katanya.
Terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Siti Hamidah tersebut, M. Joni pun menyangkalnya, tidak benar bahwa rumah yang ditempati mereka adalah pemberian Siti Hamidah.
Rumah tersebut merupakan harta bersama yang dihasilkan dari pernikahan almarhumah ibu dan almarhum ayahnya pada tahun 1991 sebelum M. Joni mengetahui jika Alm. Ayahnya punya hubungan dengan Siti Hamidah pada tahun 1992, pungkasnya.
Karena proses mediasi berujung tanpa membuahkan hasil, M. Joni melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi/teguran secara tertulis pada saat itu juga kepada Siti Hamidah diakhir pertemuan. M. Joni dan keluarga juga akan mengambil langkah dan tindakan hukum lebih lanjut jika perkara ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Tutupnya.