MEDAN – Kesultanan Deli resmi menggugat PT Ciputra Development Tbk., Deli Megapolitan Residensial, Direksi PTPN I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Gugatan diajukan atas dugaan penguasaan ilegal dua bidang tanah warisan Kesultanan Deli di Kecamatan Labuhan Deli dan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Gugatan ini diajukan langsung oleh Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. dan Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Dr. A. Hakim Siagian & Partners.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 73 dan 74/Pdt.G/2025/PN/Lbp tertanggal 27 Februari 2025.
Tanah pertama yang disengketakan seluas 6,91 hektare di Desa Helvetia, Labuhan Deli. Sedangkan yang kedua berada di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, dengan luas mencapai 20 hektare.
Total potensi nilai ganti rugi yang dituntut Kesultanan Deli mencapai Rp1,691 triliun, terdiri dari Rp691 miliar untuk lahan Helvetia dan Rp1 triliun untuk lahan Sampali.
Kuasa hukum Sultan Deli menyebut, lahan Helvetia adalah bekas konsesi yang diberikan Kesultanan kepada perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, berdasarkan Akta van Concessie Helvetia tanggal 14 Oktober 1882 dengan masa berlaku 75 tahun. Setelah berakhir pada 15 Oktober 1957, tanah seharusnya kembali ke Kesultanan Deli.
Namun, pemerintah saat itu justru menyerahkannya ke PTPN I melalui kebijakan nasionalisasi.
Sultan Deli menolak langkah tersebut, dengan alasan bahwa lahan itu bukan milik perusahaan asing, melainkan milik bumiputera yang hanya dikontrakkan sementara.
“Tanah Milik Kesultanan, Bukan Bisa Dinilai Sembarangan”
Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak bisa dinasionalisasi karena tidak pernah menjadi milik Deli Maatschappij.
“Setelah masa konsesi habis, tanah itu secara hukum kembali ke Sultan Deli,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Kamis (4/4/2025 lalu.
Ia menyebut pengalihan lahan ke PTPN I hingga akhirnya dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo dan Ciputra Development untuk proyek perumahan adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Pengalihan status dari HGU ke HGB juga dianggap cacat hukum berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata.
Tuntutan: Kosongkan Lahan atau Bayar Kompensasi
Dalam surat gugatan, Sultan Deli meminta seluruh tergugat untuk mengosongkan kedua lahan dan mengembalikannya kepada Kesultanan.
Namun, apabila Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residensial tetap ingin menguasai lahan, mereka diwajibkan membayar kompensasi sesuai nilai pasar secara tunai—Rp691 miliar untuk Helvetia dan Rp1 triliun untuk Sampali.
Kesultanan Deli juga meminta agar semua surat dan izin pengalihan hak atas lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Hingga saat ini, pihak Ciputra Development maupun tergugat lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Sementara Kesultanan Deli terus mendesak PN Lubuk Pakam agar segera menggelar persidangan dan menyatakan penguasaan tersebut sebagai tindakan melawan hukum. (*/Jos)













