BREAKING NEWS

Staf Ahli Menteri Kominfo RI : Tidak Ada Postingan Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Terkait Pencemaran Nama Baik

×

Staf Ahli Menteri Kominfo RI : Tidak Ada Postingan Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN – Terkait sengketa lahan Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo, Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP yang bertindak selaku kuasa masyarakat dilaporkan oleh Direktur PT BUK berinisial MJ.

Kasus yang menjerat Lloyd Ginting tersebut telah memasuki tahap persidangan dan didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik.

Lloyd Ginting telah menghadirkan Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si sebagai Saksi Ahli ITE pada persidangan hari Kamis 16 November 2022 yang lalu untuk membelanya.

Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si adalah Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Kominfo RI dan telah memasuki masa pensiun pada Bulan April Tahun 2022 yang lalu. Berikut sederet pengalamannya selama 17 Tahun bekerja sebagai Staf Ahli Menteri Kominfo RI, yakni :
▪ Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum (2016 – 2022).
▪ Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021.
▪ Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.
▪ Guru Besar FISIP Universitas Airlangga sejak Oktober 2015.
▪ External Assessor for Promotion Evaluation of Associate Professor/Professor at Universiti Malaysia Terengganu, 8 Oktober 2019 – 31 Desember 2022.
▪ Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Media dan Komunikasi 2007 – 2016 .
▪ Dosen Mata Kuliah Hukum Media dan Komunikasi di FISIP Unair sejak 1990.
▪ Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

BACA JUGA:  Kompol Pandu Winata menerima penghargaan International Law Enforcement Academy

Dalam persidangan, Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si menjelaskan bahwa tiga postingan Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP tidak ada mengandung pencemaran nama baik dan tidak ada mengandung fitnah, karena sengketa pertanahan di Puncak 2000, Siosar yang berujung kisruh adalah fakta. Kemudian adanya kata-kata “MAFIA TANAH” itu juga sangat jelas dibuat Terdakwa berdasarkan informasi yang bersumber dari media online yang berjudul ‘TIM IMIGRASI CIDUK BURONAN MAFIA TANAH POLDASU’ disebutkan nama Mujianto. Seharusnya Bapak Mujianto keberatannya kepada Media dan Wartawan yang memberitakan, karena merupakan sumber utamanya.

Selanjutnya Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si menyampaikan bahwa UU ITE tersebut banyak disalah artikan oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik dan Penuntut Umum), sehingga kerap sekali salah dalam penerapannya. UU ITE ini menjadi salah satu masalah besar di Indonesia dan bahkan menjadi isu besar didalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Beberapa kali penerapan UU ITE ini dipertanyakan dalam rapat PBB menyangkut HAM di Indonesia. Sehingga Presiden telah mengirim SURPRES Revisi UU ITE pada tanggal 16 Desember 2021 yang lalu ke DPR RI.

BACA JUGA:  Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Gunakan Hak Suaranya pada Pilpres 2024

Sebelum UU ITE selesai di revisi dan disahkan DPR RI, maka Presiden Ir. H. Joko Widodo telah memerintahkan Menkopolhukam Prof. DR. Mahfud MD untuk membuat Pedoman Implementasi UU ITE. Atas dasar Perintah Presiden maka dibentuklah Tim untuk membuat sebuah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo RI. Saya adalah Ketua Tim pembuat SKB yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2021 tersebut, jelas Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si dihadapan Majelis Hakim.

Didalam SKB sangat jelas bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyangkut Pencemaran Nama Baik harus menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar atau mengandung fitnah oleh si Penulis.

Terkait dakwaan yang di persangkakan kepada Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP juga sangat jelas didalam SKB, bahwa ada masalah konflik pertanahan antara Lloyd Ginting dengan Mujianto di Puncak 2000, Siosar sehingga melatar belakangi adanya postingan di Facebook pribadi Lloyd Ginting. Jadi seharusnya masalah utamanya dulu dituntaskan, jelas Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *