Mawartanews.com, Batubara – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif.
Pelibatan ini untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Setelah di lantik pada tanggal 21/12/2022, Kepala Desa terpilih atas nama Amri, kades terpilih mengadakan kegiatan sosialisasi RPJM-Desa pada tanggal 19/01/2023 bertampat di balai desa: Suka maju kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara, Provinsi Sumut.
Turut dihadiri oleh BPD, LPM, Bumdes, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Dengan narasumber Ibu Mawar Turut juga mengundang Kasi PMD Kecamatan serta pendamping desa.
Sosialisasi RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 6 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.
Kepala Desa Suka Maju Bapak Amri menyampaikan program-program kerja yang akan dilaksanakan dalam periode kepemimpinannya. Inovasi-inovasi baru serta memfasilitasi kepentingan masyarakat dan infrastruktur desa menjadi prioritas utama untuk kedepannya. (syahrul)













