MAWARTANEWS.com, PALI |
Keterbukaan informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kamis 22/11/2023
Sosialisasi yang digelar Pemkab PALI tersebut terkait implementasi Undang-Undang KIP dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan (DIK).
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang rapat Setda, jalan Merdeka KM 10 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Provinsi Sumsel
Adapun peserta berjumlah 80 orang yang merupakan perwakilan dari instansi dan badan publik Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Pali
Keterbukaan informasi atau transparansi publik adalah akses yang cukup bagi masyarakat untuk informasi yang diperlukan
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Amrullah dari Kepal Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. Selain dari Dinas Kominfo Provinsi juga hadir sebagai narasumber Joemarthine Candra dari kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel.
Dalam sambutannya Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM yang diwakili Plt Assiten II Rizal Pahlevi menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan semua OPD dalam penyusunan pelaporan harus diarahkan melalui informasi publik secara terbuka serta berkualitas dan semua peserta harus berpartisipasi aktif dalam menyusun DIP dan DIK
“Dengan adanya penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik,” ungkapnya Plt Assisten II.
Rizal Pahlevi berharap PPID di desa yang ada di Kabupaten PALI untuk segera ditindaklanjuti supaya terhubung secara keterbukaan informasi publik.
“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini agar disampaikan pada kepala desa agar diingatkan segera dan lakukan koordinasi pada Diskominfosantik,” harapnya.













