SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Sopir Fortuner Modifikasi Tangki Solar 400 Liter Ditangkap di Tol Jagorawi, Dibekali 28 Barcode dan 16 Pelat Nomor Palsu

×

Sopir Fortuner Modifikasi Tangki Solar 400 Liter Ditangkap di Tol Jagorawi, Dibekali 28 Barcode dan 16 Pelat Nomor Palsu

Sebarkan artikel ini
Penangkapan sopir Fortuner bermodus penyalahgunaan solar subsidi di Tol Jagorawi
Penangkapan sopir Fortuner bermodus penyalahgunaan solar subsidi di Tol Jagorawi. (Dok. PJR Induk Tol Jagorawi)

Bogor (MAWARTA) – Aparat kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan sopir kendaraan pribadi dengan modus canggih.

Seorang pria berinisial DP (23), pengemudi mobil Toyota Fortuner, ditangkap saat membawa solar subsidi yang ditampung dalam tangki modifikasi berkapasitas 400 liter.

Advertisement
Harga Hotel
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan petugas Patroli Jalan Raya di Tol Jagorawi, tepatnya di Rest Area KM 21.B, wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam (4/1/2026).

Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Ahmad Jaluli, mengungkapkan bahwa DP hanyalah karyawan yang menjalankan perintah atasannya.

Pelaku dibekali 28 barcode khusus pembelian solar subsidi serta 16 pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui sistem di sejumlah SPBU wilayah Sukabumi.

“Dia cuma karyawan yang disuruh isiin bensin sama atasannya. Dia memang sudah sering begitu, memang kerjaannya,” ujar Ahmad Jaluli, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA:  Aksi Sengit di Ring PON XXI: Petinju Kalsel dan NTT Berjaya di Babak Penyisihan

Untuk menghindari pendeteksian sistem subsidi, DP kerap berhenti di lokasi sepi sebelum masuk SPBU guna mengganti pelat nomor kendaraan serta menyiapkan barcode berbeda setiap transaksi.

“Setiap mau sampai SPBU, dia berhenti di tempat gelap dulu buat ganti pelat nomor dan siapin barcode,” jelasnya.

Solar subsidi yang berhasil dikumpulkan rencananya akan dijual kembali oleh atasannya dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.

Jika harga solar subsidi di SPBU sekitar Rp 6.800 per liter, maka di pasaran gelap bisa dijual hingga Rp 15.000 per liter, dengan pembelian dibatasi maksimal 20 liter per transaksi.

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul puluhan barcode yang digunakan pelaku. Penanganan lanjutan perkara diserahkan kepada Polres Metro Depok untuk pengembangan jaringan.

BACA JUGA:  Keberlanjutan dan Komitmen: KPI Ambil Langkah Besar di The Shultan Darussalam Hotel

Kasus ini terbongkar ketika petugas mencurigai mobil DP yang mengeluarkan bau bensin menyengat saat memasuki rest area.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas justru mendapati pelaku sedang mengisap narkotika jenis sabu-sabu menggunakan selang yang disamarkan dalam kemasan susu kotak.

“Awalnya kecium bau bensin, terus dia masuk rest area. Pas disamperin ternyata dia lagi nyabu di dalam,” ungkap Ahmad.

Di bagian belakang kendaraan, petugas menemukan kotak besar berisi penampungan solar subsidi. Saat hendak diamankan ke pos keamanan, DP sempat melakukan perlawanan hingga memecahkan kaca pos sekuriti, sebelum akhirnya berhasil ditangkap usai mencoba kabur ke selokan. (Jon/*)

 

Artikel ini dikutip dan dikembangkan dari laporan Kompas.com, dengan penyesuaian gaya penulisan dan penguatan konteks jurnalistik.