BREAKING NEWS

Soal Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Pematang Kuala, LPKH Sergai Ajak Hormati Keputusan Inspektorat

×

Soal Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Pematang Kuala, LPKH Sergai Ajak Hormati Keputusan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI |

Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 di Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan kini terbukti tidak ada merugikan atau kerugian Negara.

Dari informasi yang dihimpun, Hal itu sesuai dengan pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Demikian juga hal tersebut ditegaskan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Serdang Bedagai Sugito didampingi Sekretaris M. Nasir, dalam keterangan pers nya pada Sabtu (5/8/2023) di Sei Rampah.

“Bahwasannya Pemerintah Desa Pematang Kuala yang diduga disangkakan bersalah oleh beberapa kawan-kawan Pers, Lembaga atau LSM, ternyata Pemdes Pematang Kuala dalam hal ini Kepala Desa setelah di periksa oleh APIP Pemkab Sergai melalui Inspektorat tidak terbukti melekukan korupsi, hasilnya nol atau tidak ada kerugian Negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Iman Melalui Pembangunan HKBP Ressort Sei Baru

Lanjutnya, “dan hasil dari audit tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sergai, menyimpulkan kerugian negara itu tidak ada.

Untuk itu kita sebagai insan Pers dan LSM seharusnya tidak memaksakan seseorang pejabat Desa harus bersalah apapun perbuatan yang memakai uang negara dan dibuktikan lalu diperiksa dengan Audit APIP Inspektorat dan BPK RI ternyata tidak ada kerugian negara untuk itu jelas seorang pejabat itu tidak bersalah.

“Untuk itu bagi kita insan Pers dan LSM yang ada di Sergai haruslah patuh kepada hukum keputusan APIP atau Inspektorat. Jika Inspektorat tidak menyatakan bersalah dan tidak ada kerugian negara tentunya seorang pejabat atau Kepala Desa tidak bisa kita paksakan bersalah,” tegas Sugito.

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini, Tiket KA Lebaran di Sumut Sudah Dapat Dipesan

Masih kata Sugito menambahkan Pemkab Serdang Bedagai dalam hal ini APIP Inspektorat sudah mengeluarkan surat bahwa seorang Kepala Desa Pematang Kuala atas nama Ramlan ternyata tidak pernah melakukan kegiatan korupsi ini dibuktikan dengan adanya audit dan tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.

“Untuk itu kawan-kawa Pers dan LSM mari kita memahami dan tunduk kepada putusan APIP Inspektorat Sergai, yang pasti segala prosesnya sudah sesuai regulasi dan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(*).