MAWARTANEWS.com, KENDARI |
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) terungkap hari ini.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dengan inisial SK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
SK diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni. Modus operandinya melibatkan permintaan pembiayaan senilai Rp 700 Juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI.
Permintaan tersebut disinyalir sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, meskipun sebenarnya pengecatan Kampung Warna-Warni telah didanai oleh APBD Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021.
Menurut Ade Hermawan SH MH, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, SK juga diduga meminta saham sebesar 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart di Kota Kendari.
Saat ini, sudah ada 6 toko Anoa Mart yang beroperasi di kota tersebut melalui perusahaan CV. Garuda Cipta Perkasa.
Tak hanya SK, beberapa individu juga terlibat dalam skema korupsi ini. SM, staff ahli Wali Kota, diduga terlibat dalam pengelolaan dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sementara RT, yang menjabat sebagai PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, diduga membuat dan menandatangani RAB (Rencana Anggaran Biaya) Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
Penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat, 18 Agustus 2023.