Palembang (MAWARTA) – Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih semakin terang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 11,8 miliar. Fakta-fakta itu terungkap saat sidang pemeriksaan saksi penyedia yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih membeberkan sejumlah dugaan modus penyimpangan anggaran, mulai dari penggunaan dana tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas, dugaan kegiatan fiktif, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung dokumen sah.
“Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan anggaran yang tidak didukung RAB memadai. Bahkan, terdapat kegiatan yang realisasinya masih dipertanyakan serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safei, S.H., M.H., Jumat (16/1/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah diajukan ke persidangan, masing-masing MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YA selaku Sekretaris KPU Prabumulih, serta SA selaku PPK.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan lima saksi penyedia, di antaranya Kartika (PT Portalindo), R. Ahmad Inuh Affandi (PT Bangun Jaya Promosindo), Bonny Dhartico (Graphy Music Studio), Muhammad Gianthra Jayadija (CV Berkah Jayadija), serta Muhammad Arya Aditya, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Arya Aditya dan Rekan.
Salah satu saksi, Muhammad Gianthra Jayadija, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi penyedia kegiatan simulasi pencoblosan Pilkada Prabumulih dengan nilai total proyek sekitar Rp 1,3 miliar yang kemudian dibagi ke dalam dua kegiatan.
Ia menjelaskan, kegiatan pertama dilaksanakan di wilayah Prabu Jaya dengan nilai kontrak sekitar Rp 400 juta, sementara kegiatan kedua bernilai sekitar Rp 500 juta. Menurutnya, nilai kontrak tersebut berasal dari penawaran langsung pihak KPU Prabumulih.
“Kami menerima penawaran nilai dari pihak KPU, bahkan sebelumnya sempat diajukan nilai yang lebih besar sebelum akhirnya disepakati angka kontrak,” ungkap Gianthra di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya terkait mekanisme penunjukan penyedia, penetapan nilai kontrak, serta kesesuaian antara pekerjaan dan realisasi kegiatan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 5 juta dari penyedia pembuatan jingle Pilkada kepada PPK berinisial SA, yang disebut sebagai uang ucapan terima kasih.
“Fakta penyerahan uang ini menjadi perhatian jaksa untuk menelusuri pola hubungan antara penyedia dan penyelenggara,” ujar Safei.
Meski disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih, JPU menilai fakta tersebut relevan untuk didalami lebih lanjut guna melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung hingga pukul 12.30 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H., melalui jajaran Pidana Khusus, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (Cr18)













