TANJUNGBALAI – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (16/9/2025). Persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan Mahmudin, SP alias Kacak Alonso, seorang aktivis yang pernah berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Dalam keterangannya melalui sidang daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaan. Ia menyebut dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangannya.
“Saya tidak kenal orang bernama Nunung yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa seolah mengenal,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Kacak juga menuturkan dirinya dipaksa membuat video klarifikasi, bahkan dijerat dengan UU ITE setelah menolak menjadi saksi yang memberatkan Rahmadi.
Sementara itu, terdakwa Rahmadi mengaku mengalami kekerasan saat penangkapan.
“Saya dipukul dengan gagang pistol, mata dilakban, dan dibawa ke lokasi interogasi. Barang bukti sabu ditemukan di mobil, padahal mobil itu sudah dalam penguasaan polisi,” ujarnya.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menegaskan bahwa rangkaian fakta tersebut mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan pelanggaran prosedur hukum.
“Dari hilangnya barang bukti hingga saksi yang ditekan, semua ini memperlihatkan perkara cacat hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan.
“Mahkamah Agung sudah menegaskan BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar putusan,” ujarnya. (Kurniawan)