JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dalam pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, di kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, didampingi oleh Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.
Agenda sidang perdana ini mencakup penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti yang berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan.
Kasus ini bermula dari akuisisi 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia pada 7 April 2022, yang efektif berlaku pada 25 April 2022.
PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk yang bergerak di bidang layanan fertilitas, mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya dari PT Medika Sejahtera Bersama.
Akuisisi ini melibatkan aset gabungan dengan nilai lebih dari Rp2,5 triliun, yang mewajibkan PT Morula Indonesia untuk melakukan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi menjadi efektif secara yuridis.
Namun, menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan
notifikasi paling lambat pada 28 Juli 2022.
Faktanya, KPPU baru menerima notifikasi tersebut pada 13 Oktober 2022, menyebabkan keterlambatan selama 54 hari kerja, yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, setelah paparan dari investigator dan pemeriksaan bukti-bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 19 Agustus 2024.
Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dipantau melalui jadwal sidang yang tersedia di situs resmi KPPU.













