Medan (MAWARTA) – Kasus dugaan korupsi jual beli aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 kepada Ciputra Land resmi memasuki babak persidangan.
Empat terdakwa menjalani sidang perdana di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024; serta Abdul Rahman Lubis, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Sidang Dibuka Terbuka untuk Umum
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim yang menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
“Sidang perkara dugaan korupsi jual beli aset PTPN I ke Ciputra Land dengan terdakwa Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani, dan Abdul Rahman Lubis dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Kasim.
Seluruh terdakwa tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai sekitar pukul 12.02 WIB.
Setelah pemeriksaan identitas, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Kronologi Kasus Korupsi Aset PTPN
Perkara ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (28/8/2025), di antaranya Kantor PTPN I Regional 1, Kantor BPN Deli Serdang, kantor PT Nusa Dua Propertindo, serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan ketentuan perubahan tata ruang, lahan PTPN di Sumatera Utara seluas 8.077 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Namun, lahan yang telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP baru seluas 93,8 hektare.
Peran PT DMKR dan Ciputra Land
Dalam pengembangan kawasan perumahan Citraland, PT DMKR berperan sebagai pengembang dan penjual. Komposisi kepemilikan saham perusahaan tersebut terdiri dari 25 persen milik PTPN dan 75 persen milik PT Ciputra Land.
Dugaan Kerugian Negara
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, dalam proses perubahan HGU menjadi HGB terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
“Dari luas 93,8 hektare tersebut, seharusnya sekitar 18 hektare menjadi hak negara. Ini yang sedang kami hitung secara riil untuk menentukan nilai kerugian negara,” ujar Harli.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry menyebut Askani dan Abdul Rahman Lubis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban tersebut.
Direktur PT NDP Iman Subakti diduga berperan mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB, sedangkan Irwan Perangin-angin diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional dengan Ciputra Land.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, seluruh terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Kejati Sumut juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.













