TANJUNGBALAI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (20/8/2025). Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan menilai penyitaan ponsel tersebut tidak berdasar dan sarat kejanggalan.
“Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” ujar Suhandri Umar, Kamis (21/8/2025).
Menurut Suhandri, dampak penyitaan itu justru fatal. Dari rekening Rahmadi yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking, raib uang Rp11,2 juta pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.
“Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja,” jelasnya. Ia juga menyebut Rahmadi sempat dipaksa membuka PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik.
Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan itu. “Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya,” timpal Suhandri.
Nada serupa disampaikan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan ponsel tanpa diikuti laporan digital forensik. “Tak ada transparansi. Bahkan saksi penangkap memberi keterangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten,” ucapnya.
Ronald Siahaan menambahkan adanya kejanggalan lain, yakni perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang kuasa hukum dengan BAP di tangan majelis hakim. “Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Victor sebelumnya menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat aplikasi Zhangi. Namun, hingga kini laporan digital forensik untuk mendukung klaim itu belum juga diserahkan.
Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat geram karena kesaksian Victor dinilai berbelit-belit dan tidak sinkron dengan keterangan saksi lain. “Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan,” tegasnya.
Hakim anggota bahkan menyoal barang bukti yang diduga bukan milik Rahmadi. “Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?” tanyanya.
Sidang juga diwarnai pemutaran rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Victor bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya terdakwa.
Victor membantah dan berdalih hanya melumpuhkan Rahmadi yang melawan. Sebelum memberi kesaksian, ia bahkan sempat terlihat berbincang dengan Kompol Dedi di luar ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (Kurniawan)













