SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Binjai Adili 388 Perkara, Narkotika Terbanyak

×

Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Binjai Adili 388 Perkara, Narkotika Terbanyak

Sebarkan artikel ini
PN Binjai perkara pidana 2025
Kantor Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Mawarta/Istimewa)

BINJAI (MAWARTA) – Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B mencatat telah mengadili 388 perkara pidana sepanjang tahun 2025.

Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi, disusul tindak pidana pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, pada Jumat (2/1/2026). Ia menjelaskan bahwa jumlah perkara pidana yang ditangani pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Selama tahun 2025, Pengadilan Negeri Binjai memeriksa, mengadili, dan memutus sebanyak 388 perkara pidana, atau meningkat tujuh perkara dibandingkan tahun 2024,” ungkap Ulwan.

Menurutnya, perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak masuk dan ditangani oleh PN Binjai.

BACA JUGA:  Kepadatan Lalu Lintas Kembali Terjadi, Ketua DPRD Sumut Desak Pemprovsu Selesaikan Jalan Alternatif Kutalimbaru

Selain itu, perkara pencurian, penganiayaan, serta pembunuhan juga mendominasi daftar perkara pidana yang disidangkan sepanjang tahun berjalan.

Ulwan menambahkan, dalam beberapa perkara tertentu, PN Binjai juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan konsep pemidanaan modern yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memperhatikan kondisi korban serta upaya pemulihan hubungan sosial.

“Penerapan keadilan restoratif dilakukan pada perkara-perkara tertentu, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan rasa keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perkara perdata, PN Binjai mencatat menerima dan mengadili 78 gugatan sepanjang tahun 2025. Gugatan tersebut didominasi oleh perkara perbuatan melawan hukum, wanprestasi, serta perceraian.

Adapun untuk perkara perdata permohonan, tercatat sebanyak 83 perkara, yang mayoritas berupa permohonan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat, serta permohonan akta kematian terlambat.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan AL sebagai ABH Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Medan

Menutup keterangannya, Ulwan berharap capaian penanganan perkara sepanjang 2025 dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Binjai untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Dari penanganan perkara tersebut, kami berharap menjadi lecutan semangat bagi aparatur Pengadilan Negeri Binjai untuk tetap konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas pada tahun 2026,” pungkasnya. (Cr16)