Mawartanews.com Gayo Lues – Satreskrim Polres Gayo Lues lakukan Penangkapan terhadap Tersangka tindak pidana Pembunuhan di Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah oleh team gabungan opsnal pada hari ini Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. dalam konferensi persnya mengatakan pengangkapan terhadap Tersangka yang berinisial MR sesuai Laporan polisi nomor : LPB/62/IX/2023, Tanggal 04 September 2023, atas nama pelapor ARFAH, 55, Tani, Desa Gumpang Lempuh, Gayo Lues, yang merupakan Ibu kandung korban yang melaporkan anaknya atas nama KASMURNI (korban), 32, Tani, Dusun Belah Lumu, Gumpang Lempuh, Putri Betung, Gayo Lues. Jelas Kapolres.
Adapun Identitas Tersangka tindak Pidana Pembunuhan ini berinisial MR, 26, Petani, Dusun Empus Awal, Anak Reje, Blangpegayon, Gayo Lues, tuturnya.
Kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib bertempat Pegunungan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues telah ditemukan mayat seorang Perempuan tanpa identitas dengan menggunakan Baju berwarna Putih, Rok warna Abu-abu, Leaging warna biru muda, Sepatu warna putih, tas berwarna hitam dan menggunakan Helm warna putih motif hitam dan Tergeletak di Pinggir jalan pengunungan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues kemudian team Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan olah TKP selesai Olah Tkp team Satreskrim bersama pihak kesehatan dan puskesmas Blangkejersn membawa korban ke Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim (RSUMAK), untuk mengetahui identitas korban Team identifikasi Satreskrim Polres Gayo Lues menggunakan alat Inafis Portable System (IPS) dengan cara memfoto wajah korban kemudian baru di ketahui identitas korban bernama KASMURI, 32 Tahun Alamat Desa Belah Lumu Desa Geumpang Lempuh Kec.Putri betung selanjutnya team identifikasi menghubungi keluarga korban untuk memastikan apakah korban benar-benar bernama Kasmurni, sesampainya di RSUMAK keluarga korban membenarkan bahwa korban adalah saudara Kasmurni dan benar keluarga mereka Kemudian team Dokter RSUMAK melakukan Visum Er Revertum (VER) terhadap korban dari hasil visum team dokter temukan 23 tusukan beberapa bagian tubuh korban dan 2 luka memar di dada sebelah kiri korban, terangnya.
Kapolres menambahkan pada hari tersebut Unit Opsnal Satreskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., dari hasil penyelidikan di peroleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun dari keterangan beberapa orang saksi di TKP dan Saksi dari 3 keluarga korban pembunuhan tersebut di duga dilakukan oleh orang terdekat korban, kemudian melacak keberadaan suami yang diketahui pergi bersama korban, melakui no hp yang di gunakan dan hasil pengecekan no hp sekira pukul 16.00 wib diketahui keberadaan suami korban di wilayah bintang kab. Aceh Tengah, kemudian dipersiapkan team untuk mengejar yang diduga pelaku pembunuhan tersebut sekira pukul 18.00 wib dilakukan kembali pengecekan no Hp diduga pelaku sudah berada di Kampung Toweren selanjutnya team berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, Sekira pukul 20.00 wib Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar menghubungi team Sat Reskrim Polres Gayo Lues yang bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pembunuhan selanjutnya team Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues yang di Pimpin Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. atas perintah Bapak Kapolres Gayo Lues langsung menjemput tersangka ke wilayah hukum polres Aceh Tengah sekira puku 23.00 wib team opsnal Polres Gayo Lues sampai di Polsek Laut Tawar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang laki-laki tersebut dan mengaku bernama MR dari hasil pemeriksaan terhadap Sdr MR, Sdr MR mengakui atas perbuatannya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang merupakan Istri Pelaku yang bernama KASMURNI pada hari Selasa Tanggal 04 September 2023 sekira Pukul 13.00 Wib di Sebuah jalan perkebunan yang beralamat di Desa Leme Kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga korban terjatuh.
Kapolres Gayo Lues menjelaskan motif pelaku disimpulkan berdasarkan keterangan Pelaku yang bahwasanya Pelaku dan istrinya korban Sdri KASMURNI merupakan pasangan suami istri yang baru menikah 3 minggu yang lalu dan pelaku dengan istrinya Sdri KASMURNI sering bertengkar atau cekcok dan pelaku mengatakan bahwasanya istrinya tersebut tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku tersebut, kemudian pada hari Senin Tanggal 04 September 2023 sekira Pukul 12.30 wib pelaku bersama istrinya sdri KASMURNI menuju ke sebuah pegunungan/bur leme yang beralamat di desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi di tempat tersebut Pelaku dengan Istrinya Sdri KASMURNI masalah nya makin menjadi jadi sehingga terjadinya Cekcok dan Pelaku semakin emosi kemudian langsung melakukan Penikaman terhadap istrinya sdri KASMURNI, korban sempat melawan dan Pelaku kembali menikam dengan menggunakan 1 buah pisau ketubuh korban, karena korban sudah dalam keadaan tergeletak Pelaku langsung pergi menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik Korban menuju ke arah Jalan Takengon (Aceh Tengah).
Pasal yang disangkakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun Barang bukti yang di amankan 1 satu unit sepmor merk honda beat Nopol : BL 5814 BE, 1 satu buah pisau menggunakan sarung berwarna merah yg digunakan pelaku, 1 unit Handphone Android milik pelaku, 1 buah jaket switer warna Dongker, 1 buah baju Kaos lengan Panjang berwarna Hitam, 1 buah celana jeans warna Biru.(*)