Tanjung Balai (MAWARTA) – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 3 orang laki-laki, yaitu J Alias NEDI, A F Alias KOKO, dan D P Alias EWIN BELO, pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus besar plastik warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1000 gram, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 bungkus plastik klip transparan, dan 1 unit Receiver CCTV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
(Kurniawan)













