Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo membantah tuduhan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap tiga tersangka narkoba yang diamankan.
Ketiga tersangka dengan inisial AS, IS, dan KS ditangkap di sekitar Spot On Hotel Stadion, Jalan Samura, Kabanjahe, pada 25 September 2024.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat isap sabu berupa satu bong tanpa kaca dan satu mancis dengan jarum, namun tidak ada barang bukti narkoba lain yang ditemukan.
Ketiga tersangka dibawa ke Markas Polres Tanah Karo dan ditahan selama dua hari tiga malam di sel tahanan lantai dua Satres Narkoba.
Meskipun demikian, polisi tetap menjalankan prosedur penahanan meski tanpa adanya barang bukti narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi oleh Mawarta, membenarkan bahwa ketiga tersangka memang ditangkap tanpa barang bukti sabu.
“Benar, kami telah menangkap ketiga tersangka tersebut dan menahan mereka selama dua hari tiga malam. Namun karena tidak ada barang bukti yang cukup, kami melanjutkan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN),” jelasnya melalui WhatsApp pada Rabu (16/10) pukul 13.06 WIB.
AKP Harjuna menambahkan, sesuai dengan prosedur, jika tidak ditemukan barang bukti dalam waktu tiga hari, maka wajib dilakukan assessment terhadap tersangka.
“Jika pada hari ketiga tidak ada barang bukti yang cukup, kami wajib menyerahkan tersangka untuk dilakukan assessment,” tegasnya.
Ia juga menolak tuduhan adanya praktik suap terkait assessment tersebut. “Tidak ada kami menerima uang atau semacamnya untuk kasus ini. Ketiga tersangka diketahui hanya sebagai pengguna, bukan pengedar, dan saat ini kasus mereka sedang dikembangkan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah resmi diserahkan kepada BNN untuk langkah selanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun ada dugaan bahwa salah satu dari pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba.