SERGAI – Y S B B (32) warga Desa Bukit Lipai RT 01 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten. Indragiri Hulu Provinsi Riau dan A L S (35) warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ditangkap Tim II Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai di Perkebunan London Sumatera (Lonsum) Kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang bedagai, Minggu (23/2/2025) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Keduanya ditangkap terkait peredaran narkoba bersama barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram, 2 buah plastik kecil kosong, 1 buah kotak rokok magnum, 1 buah jarum, 1 buah hp android merk Realme dam 1 unit sepeda motor Scoopy.
PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan kedua penjual narkoba jenis sabu itu. ” Kedua Penjual Sabu yang diamankan yakni Y S B B dan A L S, sementara rekannya R dan D berhasil melarikan diri,” ujarnya Iptu Zulfan Ahmadi, Rabu (26/2/2025).
” Guna proses penyelidikan lebih lanjut kedua nya kini telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,” tambahnya.
Terpisah, Kanit II Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat. “Saat interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya, mereka mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut dari D warga Sei Rampah yang berhasil kabur,” ucapnya.(Siddik).













